cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
ISSN : 2655514X     EISSN : 26559099     DOI : http://doi.org/10.38011/jhli
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai hukum dan kebijakan lingkungan, yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) setiap 6 bulan sekali.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 1 (2021): Oktober" : 7 Documents clear
Perlindungan Hukum Terhadap Pemantau Independen Kehutanan: Pengaturan dan Tantangannya Kenny Cetera
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.360

Abstract

Pemantau Independen (PI) di sektor kehutanan adalah masyarakat madani Indonesia yakni, orang perorangan maupun lembaga berbadan hukum. PI bertugas mengawasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di sektor kehutanan. Penguatan eksistensi PI telah didasari pada sumber hukum nasional dan internasional. PI memiliki tiga hak yang penting untuk terpenuhi dalam melaksanakan perannya. Tiga hak tersebut adalah, (1) perlindungan hukum, (2) akses lokasi pemantauan dan informasi serta, (3) pendanaan. , pemenuhan tiga hak tersebut terdegradasi setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan munculnya peraturan pelaksana UU 11/2020 juncto (jo.) UU 41/1999. Tulisan ini melalui analisis normatif bertujuan mengetahui pemenuhan tiga hak penting PI dalam melaksanakan perannya setelah adanya UU 11/2020.
Polluter Pays Principle: Menyoal Tanggung Jawab PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) atas Pencemaran Minyak Akibat Kebocoran Anjungan Lepas di Laut Karawang Winda Rachmainda Firdaus
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.363

Abstract

Keadilan lingkungan hidup dapat terwujud dengan diterapkannya asas-asas yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Asas pencemar membayar khususnya perlu diterapkan dalam kasus pencemaran sebagaimana terjadi di Perairan Karawang akibat tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). PHE ONWJ telah melakukan beberapa tindakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencemaran tersebut. Walaupun demikian, Perairan Karawang beserta masyarakat masih merasakan dampak akibat pencemaran tersebut. Oleh karena hal tersebut, tulisan ini akan menganalisis secara normatif atas penerapan prinsip pencemar membayar atas pencemaran Perairan Karawang akibat PHE ONWJ.
Solusi Kompensasi Korban Kerusakan Iklim di Indonesia: Parametric Insurance versus Legal Liability Moch Chafid
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.365

Abstract

Permohonan kompensasi oleh korban terdampak perubahan iklim cenderung sangat sulit diterapkan. Proses gugatan yang diajukan di Peradilan membutuhkan proses yang panjang, rumit, biaya yang cukup besar, serta hasil yang belum tentu bisa memberikan kompensasi yang sebanding dengan kerugian yang diderita korban. Asuransi parametrik berpotensi menjadi mekanisme alternatif dalam permohonan kompensasi terhadap dampak perubahan iklim karena memiliki beberapa keunggulan. Mekanisme ini telah diadopsi oleh beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia secara sektoral. Artikel ini akan mengeksplorasi penggunaan asuransi parametrik sebagai solusi alternatif dalam mengkompensasi kerusakan yang diderita masyarakat terdampak perubahan iklim di Indonesia dengan mengevaluasi praktik asuransi parametrik yang telah ada sebelumnya.
Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia Marsya Mutmainah Handayani; Julio Castor Achmadi; Prilia Kartika Apsari
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.369

Abstract

Indonesia telah memiliki mekanisme Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Akan tetapi, SLAPP terhadap pembela HAM atas lingkungan kian marak dan muncul dalam berbagai bentuk. Kondisi ini disebabkan oleh kesenjangan pemahaman mengenai Anti-SLAPP oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum. Ditambah, ketiadaan informasi mengenai bentuk-bentuk SLAPP yang terjadi berkontribusi pada kurangnya pemahaman cara mengidentifikasi jenis-jenis SLAPP yang dilakukan secara terselubung. Tulisan ini mengategorikan SLAPP menjadi tiga bentuk, yakni SLAPP textbook, SLAPP terselubung, dan SLAPP licik. Penulis juga merekomendasikan cara menanggapi masing-masing bentuk SLAPP tersebut dan menawarkan solusi jangka panjang untuk pengaturan mekanisme Anti-SLAPP di Indonesia.
Telaah Kritis Efektivitas Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Etheldreda E L T Wongkar; Julio Castor Achmadi; Theresia Iswarini
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.371

Abstract

Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) menjamin perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan dalam menjalankan partisipasi publik pada pengelolaan lingkungan hidup. Pasal tersebut melindungi pembela HAM Lingkungan baik dalam gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang dikenal dengan Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP). Namun faktanya, kasus-kasus SLAPP masih terus meningkat di Indonesia. Perempuan pembela HAM atas lingkungan (PPHAM Lingkungan) mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapat perlindungan dari pasal tersebut ketika terjadi SLAPP. Tulisan ini menganalisis Pasal 66 UU 32/2009 dengan menggunakan pendekatan Feminist Legal Theory (Teori Hukum Feminis) untuk menyelisik implementasi mekanisme Anti-SLAPP bagi PPHAM Lingkungan di Indonesia. Tulisan ini menemukan permasalahan substantif mulai dari tidak berlakunya perlindungan yang dijaminkan oleh Pasal 66 UU 32/2009 bagi PPHAM Lingkungan serta; lemahnya pemahaman aparat penegak hukum yang menjadi aktor pemidanaan PPHAM Lingkungan; hingga kuatnya budaya patriarki di Indonesia berkontribusi meningkatkan kerentanan berlapis PPHAM Lingkungan dalam berpartisipasi mengelola lingkungan hidup.
Urgency of Anti-SLAPP Reform to Prevent Criminalization of Human Rights Defenders in Indonesia Lidya Nelisa
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.373

Abstract

Partisipasi publik merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam sektor lingkungan, setiap orang yang melakukan partisipasi publik dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Konsep perlindungan ini dikenal sebagai Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP). Namun, hingga hari ini masih terdapat kelemahan dalam norma Anti-SLAPP di Indonesia yang tercermin dari tingginya jumlah pembela HAM lingkungan di Indonesia yang menjadi target serangan litigasi akibat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan norma prosedural Anti-SLAPP di Indonesia melalui diskusi komparatif dengan pengaturan Anti-SLAPP di California, Amerika Serikat, serta Filipina.
Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Pembela Lingkungan: Menuju Instrumen Perlindungan yang Responsif Gender Difa Shafira; Syaharani Syaharani
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.375

Abstract

Di tengah tingginya tren kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup, perempuan pembela lingkungan hidup memiliki kerentanan yang lebih khusus dibanding laki-laki. Perempuan pembela lingkungan hidup rentan mengalami kekerasan berbasis gender dalam perjuangannya. Kekerasan ini dilakukan tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk pembatasan akses atas partisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Bentuk-bentuk kekerasan ini didorong oleh ketidaksetaraan sistemik dan kuasa yang timpang akibat mengakarnya budaya patriarki. Sayangnya, kekerasan yang dialami oleh perempuan pembela lingkungan hidup belum terdokumentasi dengan baik. Penelitian ini berupaya untuk memberikan perhatian pada isu perlindungan perempuan pembela lingkungan hidup dengan melihat bagaimana instrumen hukum di Indonesia saat ini menyediakan perlindungan terhadap perempuan pembela lingkungan hidup. Lebih jauh, penelitian ini akan melihat bagaimana kebijakan yang responsif gender terhadap perempuan pembela lingkungan hidup direkomendasikan dan diimplementasikan oleh negara lain.

Page 1 of 1 | Total Record : 7